
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.19.17″][et_pb_row _builder_version=”3.19.17″][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”3.19.17″][et_pb_image show_in_lightbox=”on” src=”https://www.ukdw.ac.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-11-30-at-16.37.06.jpeg” _builder_version=”3.19.17″][/et_pb_image][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”3.19.17″][et_pb_text _builder_version=”3.19.17″]
Bagaimanakah Kekayaan Intelektual atas inovasi kita bisa dilindungi dan memiliki nilai ekonomi di Indonesia? Dapatkah kita menggunakan kekayaan intelektual orang lain dengan aman? Apa saja pemuktahiran dan kemudahan prosedur yang telah dikembangkan?
CENTRINO berkolaborasi dengan LPPM UKDW menyelenggarakan rangkaian webinar dengan mengundang para pemeriksa desain industri, merek, paten, dan verifikator hak cipta dari Ditjen Kekayaan Intelektual pada:
Hari, tanggal : Jumat – Sabtu, 4-5 Desember 2020
Waktu : 8.30-11.50 WIB
Pendaftaran :
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag:ukdw



