
Menelusuri Inklusivitas Yogyakarta melalui Fotografi Pariwisata di Kawasan Heritage

Pasca pandemi Covid-19, Yogyakarta kembali menjadi primadona wisata domestik, dengan rata-rata peningkatan kunjungan tahunan mencapai 14,74% hingga 2023. Kawasan heritage seperti Kotabaru, dihiasi atribut tematik sesuai momen tertentu, diperkuat dengan berbagai gelaran budaya untuk menarik wisatawan. Namun, di balik gemerlap promosi dan perayaan budaya, muncul pertanyaan mendasar, apakah festival budaya dan ruang-ruang wisata di Yogyakarta sudah inklusif? Apakah pertumbuhan pariwisata Kota Yogyakarta memberi manfaat bagi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, pekerja informal, kaum perempuan, dan komunitas lokal? Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2024 menegaskan inklusivitas sebagai salah satu indikator keberlanjutan kota. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan kebijakan tata ruang yang berkeadilan, sehingga pariwisata Yogyakarta tidak hanya menjadi ajang konsumsi, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan keberlanjutan sosial.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata, usaha ekonomi kreatif di Yogyakarta turut berkembang, salah satunya fotografi pariwisata di Malioboro dan Kotagede.
Tren berfoto dengan busana adat Jawa di latar objek bersejarah semakin diminati oleh wisatawan, terutama karena eksposur media sosial yang mempercepat popularitasnya. Perkembangan tren fotografi di kawasan heritage yang semakin komersial dan popular memunculkan pertanyaan tentang esensi konservasi cagar budaya. Tanpa regulasi yang jelas, kawasan heritage berisiko tereduksi menjadi sekadar latar foto yang kehilangan makna historisnya. Oleh karena itu, fotografi perlu dipandang bukan hanya sebagai bagian dari industri hiburan, tetapi juga sebagai instrumen edukasi dan advokasi untuk menjaga keseimbangan antara daya tarik wisata dan kelestarian budaya lokal.
Fotografi pariwisata di Malioboro dan Kotagede tidak hanya mencerminkan tren wisata, tetapi juga menyoroti ketimpangan akses ruang kerja berbasis gender. Alih-alih merefleksikan inklusivitas kota, praktik di lapangan justru memperkuat segregasi peran berdasarkan gender. Laki-laki mendominasi peran sebagai fotografer dan manajemen, dengan ruang kerja yang strategis di area publik. Sementara itu, perempuan lebih sering terbatas pada tugas perias dan penyewaan busana adat, bekerja di dalam rumah atau ruang tertutup. Pola ini menunjukkan bahwa usaha fotografi di kawasan heritage masih berpihak pada struktur ruang kerja yang maskulin, membatasi kesempatan perempuan untuk berperan lebih luas. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, eksklusi perempuan dari ruang-ruang produktif akan semakin mengakar, bertolak belakang dengan semangat kesetaraan dan inklusivitas yang seharusnya diupayakan dalam tata ruang Kota Yogyakarta.
Kawasan heritage seperti Kotagede dan Malioboro seharusnya menjadi ruang bersama yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat. Namun, aksesibilitas di kawasan ini masih timpang, dimana penyandang disabilitas dan lansia sering menghadapi kendala saat menuju spot-spot foto karena jalur jalan yang jauh dan kondisi fisik yang sulit dijangkau. Potret ketimpangan ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi perancangan ruang kota yang lebih adil, memastikan bahwa kawasan heritage tidak sekadar lestari sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai ruang hidup yang setara bagi semua.
Fenomena ini menunjukkan bahwa fotografi juga dapat menjadi alat kritik sosial yang mengungkap ketimpangan tata ruang kota, memperlihatkan bagaimana ruang-ruang strategis lebih dirancang untuk kenyamanan wisatawan dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Meski Yogyakarta mulai berbenah, seperti pengembalian fungsi trotoar Malioboro sebagai jalur pedestrian, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia masih terbatas. Dokumentasi visual dapat menjadi sarana pertimbangan bagi pemangku kebijakan untuk lebih serius memperhatikan keadilan ruang dalam perencanaan kota.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak penting untuk memastikan kebijakan tata ruang yang tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga berakar pada realitas di lapangan. Revitalisasi kawasan heritage tidak sekadar mempertahankan warisan budaya, tetapi juga menciptakan ruang yang lebih adil, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi semua kelompok masyarakat.
Sebagai kota yang kaya akan sejarah dan budaya, Yogyakarta harus menjadi model kota dengan kawasan heritage yang tidak hanya mempertahankan warisan masa lalu, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan ruang kota bagi semua. Keberlanjutan kota tidak hanya diukur dari kelestarian bangunan bersejarah, tetapi juga dari seberapa inklusif ruang-ruang tersebut bagi masyarakat lokal, termasuk kelompok rentan. Fotografi pariwisata dapat menjadi instrumen kuat dalam memastikan kebijakan tata ruang yang lebih sensitif, dengan menangkap realitas sosial yang sering luput dari perhatian. Oleh karena itu, pemangku kebijakan perlu membuka mata terhadap fakta yang terekam dalam lensa kamera dan menggunakannya sebagai dasar perubahan nyata. Dengan komitmen bersama, Yogyakarta dapat berkembang menjadi kota heritage yang tidak hanya indah untuk wisatawan, tetapi juga nyaman, adil, dan inklusif bagi seluruh warganya.
Wiyatiningsih
Dosen Magister Arsitektur
Fakultas Arsitektur dan Desain
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta
