
Sampah Kota, Wajah Ketidakadilan Lingkungan Kita
Hingga saat ini, masih banyak kita lihat tumpukan sampah kota yang bergelimangan, teronggok, menggunung di pinggir jalan, sudut-sudut kota, bahkan di sekitar kantor pemerintahan. Seolah menjadi pemandangan “lumrah”, dan semoga tidak menjadi “branding” baru Kota Yogyakarta sebagai kota yang gagal mengelola sampahnya. Sampah merupakan produk samping dari aktivitas manusia, dan pengelolaannya secara aman bagi lingkungan menjadi permasalah yang dihadapi di hampir semua kota secara global. Harus diakui dengan peningkatan jumlah penduduk dan tingkat ekonomi, semakin meningkat pula produksi sampah yang dihasilkan. Berdasarkan data Pemkot Kota Yogyakarta, pada tahun 2024 total produksi sampah mencapai 200 ton/hari, sementara daya tampung TPST yang ada hanya 140 ton per/hari yaitu di TPST Nitikan Kranon dan Karangmiri. Sehingga ada sekitar 60 ton sampah/hari yang tidak tertangani. Sehingga tidak mengherankan bila sampah bergelimangan tanpa penanganan secara memadai.
Tidak mengherankan jika saat ini Kota Yogyakarta bisa disebut dalam kondisi darurat sampah. Butuh solusi tepat dan aman bagi lingkungan. Permasalahan pembuangan sampah umumnya disebabkan oleh produksi sampah yang berlebihan, pengelolaan yang tidak tepat dan kurangnya tempat pembuangan akhir. Untuk konteks Kota Yogyakarta tentu lebih banyak disebabkan oleh produksi sampah yang berlebih dan pengelolaan yang belum optimal. Faktor keterbatasan lahan tentu sudah diberikan untuk perkotaan sehingga tidak bisa menjadi “kambing hitam” maraknya sampah di pinggir jalan. Sampah yang tidak terkelola dengan baik, berceceran di sepanjang jalan, menumpuk ditepi jalan dan fasilitas umum lainnya, selain mencemari pemandangan, merusak estetika kota, menimbulkan bau yang tidak sedap juga berpotensi menjadi sumber penyebaran dan penularan penyakit melalui perantara lalat, tikus, kecoa, nyamuk dll. Hasil riset beberapa ahli epidemiologi lingkungan UNEP pada tahun 2005 dan tahun 2009, melaporkan bukti dampak kesehatan yang disebabkan oleh aktivitas pembuangan dan penimbunan sampah. Temuan lain juga disampaikan bahwa ada hubungan status sosial ekonomi dengan permasalahan pembuangan dan penimbunan sampah. Umumnya permasalahan sampah dan tempat-tempat penimbunan sampah berada pada lokasi masyarakat ekonomi lemah. Kondisi ini menjadi faktor penyebab lahirnya ketidaksetaraan lingkungan, ketidaksetaraan risiko kesehatan akibat salah urus sampah yang berujung pada hadirnya ketidakadilan lingkungan. Ketidakadilan lingkungan terjadi ketika suatu komunitas secara tidak sengaja mengalami beban lingkungan yang tidak proporsional, dikecualikan dari proses pengambilan keputusan, atau dicegah untuk mencari ganti rugi secara memadai.
Keadilan lingkungan didasarkan pada prinsip bahwa semua orang berhak mendapatkan akses ke lingkungan yang sehat dan aman, dan dilindungi secara setara oleh undang-undang, peraturan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut Schlosberg, keadilan lingkungan secara umum dapat diartikan sebagai upaya perlindungan yang setara terhadap distribusi bahaya lingkungan, dan akses yang setara terhadap partisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan bahaya lingkungan. Harus diakui bahwa permasalahan lingkungan tidaklah netral secara politik, tidak bisa direduksi hanya sebagai permasalahan yang bersifat teknis, legislatif dan perilaku. Permasalahan lingkungan selalu berkelindan dengan adanya ketidaksetaraan relasi kekuasan, akses sumberdaya dan ekonomi. Sehingga masyarakat memiliki posisi yang lemah dan tidak memiliki akses dalam pengambilan keputusan secara “politis” terhadap perencanaan pembangunan, termasuk permasalahan pengelolaan sampah dan penentuan tempat penampungan sampah yang terkait dengan risiko lingkungan dan kesehatan. Dalam konteks keadilan lingkungan, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan dan sosial yang akan mereproduksi degradasi lingkungan dan secara langsung akan mempengaruhi kondisi kerentanan lingkungan dan sosial secara tidak proporsional.
Darurat sampah kota, menunjukkan eratnya hubungan pembangunan, produksi sampah, pengelolan yang tidak memadai dengan lahirnya ketidakadilan lingkungan. Kasus ini diharapkan dapat membantu pengambil kebijakan untuk menghindari bias sistematis dalam pembuatan kebijakan dan regulasi untuk tidak lagi abai untuk mengedepankan hadirnya keadilan lingkungan. Permasalahan pengelolaan sampah kota, penetapan tempat penimbunan akhir, tampungan sementara dll diharapkan mempertimbangkan pendekatan keadilan lingkungan. Menyertakan konsep keadilan lingkungan dalam proses perencanaan pengelolaan sampah dapat mendorong tindakan pemerintah yang lebih efisien, melindungi populasi yang kurang mampu dengan lebih baik, dan menjamin bahwa keberadaan tempat pembuangan sampah tidak semakin mengekspos populasi yang sudah rentan terhadap risiko lingkungan dan kesehatan. Semoga permasalahan sampah ini menjadi berkah untuk hadirnya keadilan lingkungan di kota Yogyakarta.
Penulis:
Djoko Rahardjo
Pemerhati Lingkungan
Dosen Fakultas Bioteknologi
UKDW Yogyakarta
